Komisi III Harap MK Berani Bongkar Ulang Draf Putusan Uji Materi


Mapasnews.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut atas dugaan suap yang menjeratnya. Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memang adalah keharusan bagi Patrialis sebagai Hakim Konstitusi untuk mengundurkan diri ketika status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski belum memperoleh kekuatan hukum tetap putusan pengadilan, namun yang bersangkutan telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebagai Hakim Konstitusi, Patrialis telah membocorkan draf putusan MK No 129 terkait putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Padahal draf putusan MK Nomor 129 ini belum secara resmi dibacakan dan diumumkan oleh MK, namun draf ini justru diserahkan ke makelar, karena inilah yang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut," kata Masinton Pasaribu, Selasa (31/1).

Publik dapat memaknai surat pengunduran diri Patrialis Akbar menyiratkan bahwa bantahan dan pembelaan atas diri sendiri sebelumnya ketika terkena OTT oleh KPK menjadi dikesampingkan. Saat itu, Patrialis menyebut bahwa dirinya dizolimi dan tidak terima uang suap sepeserpun.

Sementara berdasar track record KPK dalam kasus suap dan korupsi hasil OTT, saat diuji dalam persidangan pengadilan Tipikor, semua pelaku yang kena operasi secara hukum dan meyakinkan terbukti menerima suap.

Bagi Masinton, saat ini jauh lebih penting memastikan KPK mengembangkan kasus ini agar diketahui publik. Apakah Patrialis Akbar bermain sendiri atau tidak. "Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya," ulasnya.

"MK Harus mampu meyakinkan publik yang telah menaruh curiga atas putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan."

Tanpa mengurangi hormat kepada institusi MK dan Hakim Konstitusi, Masinton menyatakan, putusan MK tersebut terindikasi adanya suap dan permufakatan jahat untuk melanggengkan kepentingan bisnis impor daging dari luar negeri ke Indonesia. Disarankannya, MK harus berani dan mau membuka diri untuk mengevaluasi kembali draf putusan yang belum dibacakan ke publik terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

"Ini demi tegaknya konstitusi, kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia," tandasnya.
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Komisi III Harap MK Berani Bongkar Ulang Draf Putusan Uji Materi"