Habib Rizieq dan Ahok akan berhadapan di persidangan


Mapasnews.com - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Rizieq akan hadir dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

"Iya akan kita datangkan (Habib Rizieq)," kata Ketua JPU, Ali Mukartono usai menjalani sidang ke sebelas kasus Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, semalam.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang mengutip surat Al Maidah 51. Sejumlah saksi, termasuk Ketua MUI Ma'ruf Amin telah diperiksa dalam persidangan.

Namun, Ali belum bisa memastikan pada sidang ke berapa Rizieq akan dihadirkan dalam sisa dua kali jatah sidang untuk pihak JPU menghadirkan saksi.

"Belum tahu (kapan dipanggil), biasanya jadwal kita habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini," jelas Ali.

Sejauh ini, JPU sudang memanggil sedikitnya 13 saksi pelapor ke persidangan Ahok. Jika tidak ada perubahan ada 5 saksi lagi yang harus bersaksi dipersidangan Ahok. Para saksi akan hadir sebagai saksi ahli.

"Ada saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan," jelas dia.( sumber rimanews )


Share this article :
+
0 Komentar untuk "Habib Rizieq dan Ahok akan berhadapan di persidangan"