Kasus Penistaan Agama, Ahok Bawa Dosen Bahasa Inggris Jadi Saksi Ahli Bahasa Indonesia
Mapasnews.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal tersebut lantaran ahli bahasa yang juga guru besar ilmu linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo ternyata pengajar Bahasa Inggris di kampusnya.
"Anda ini dosen bahasa Inggris tapi akan bersaksi untuk bahasa Indonesia dalam perkara ini, setahu saya struktur bahasanya kan berbeda, apa anda yakin?," tanya Dwiarso dalam persidangan, Rabu (29/3/2017).
Bambang pun menjelaskan, apabila di kampusnya tidak ada jurusan bahasa Indonesia. Namun demikian Bambang mengaku bahwa ia adalah seorang ahli linguistik yang memahami aspek kebahasaan.
Selain itu, ia juga mengaku telah meneliti dan melihat video pidato Ahok semenjak menjadi polemik yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, sebelum diperiksa oleh pihak Bareskrim.
Sementara, sidang Ahok ke-16 masih tengah berlangsung. Majelis hakim pun menanyai Bambang mengenai aspek bahasa pidato Ahok di Pulau Seribu kepada Bambang.
Pada sidang kali ini, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tujuh orang saksi ahli. Diperkirakan sidang berlangsung hingga tengah malam.
0 Komentar untuk "Kasus Penistaan Agama, Ahok Bawa Dosen Bahasa Inggris Jadi Saksi Ahli Bahasa Indonesia"