Kasus Siyono Bukti Nyata Polisi Kebal Hukum


Mapasnews.com - Sudah setahun kasus kematian Siyono, warga Pogung, Klaten, di tangan Densus 88. Bapak lima anak itu ditangkap dalam keadaan sehat dan dipulangkan tanpa nyawa. Padahal, belum ada pengadilan yang membuktikan dia terkait teroris, apalagi divonis mati.

Terkait hal ini, Staf Divisi Hak Sipil Politik KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Satrio Wirataru melihat, dalam kasus Siyono ini merupakan bukti nyata bahwa anggota polisi seakan kebal hukum, tidak hanya dalam kasus terorisme, melainkan juga dari kasus-kasus lainnya.

“Kasus Siyono, dengan tidak adanya sanksi yang layak bagi polisi yang melakukan pelanggaran prosedur, ini adalah contoh kekebalan hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, tidak hanya dalam kasus terorisme, tapi juga kepada yang lainnya juga, ini contoh buruk yang dilihat masyarakat secara langsung,” ujar Satrio saat dihubungi Kiblat.net, Sabtu (11/3).

Satrio melanjutkan, dengan tidak adanya sanksi yang layak ini, polisi terkesan tidak menindaklanjuti perihal pengungkapan fakta yang jelas terkait kematian Imam Masjid Muniroh, Pogung, Klaten ini.

“Ini menjadi contoh buruk, walau kemudian polisi memiliki momentum yang sebenarnya cukup bagus dalam kasus ini, karena besarnya dukungan masyarakat mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Namun, Satrio menilai, momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh kepolisian, terbukti dari hasil forensik yang dilakukan oleh Muhammadiyah, tidak digunakan dalam pengungkapan kasus Siyono ini.

“Dalam segi forensik, polisi sudah banyak dibantu misalnya oleh Muhammadiyah dll, namun hasilnya itu tidak digunakan oleh prosesnya,” pungkasnya (smbrdkwhmdia)
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Kasus Siyono Bukti Nyata Polisi Kebal Hukum"