Kronologi: Akibat Pergaulan Bebas Siswi SMP Digilir 12 Teman Dekatnya


Mapasnews.com - Kelihatannya di masa moderen saat ini, bebrapa pandai pilih rekan bukanlah lagi sebagai satu hak, tetapi keharusan.

Seakan arti ‘bertemanlah dengan siapa saja’ telah basi kemakan jaman. Kelirunya pilih sahabat atau sebatas rekan bermain kerapkali selesai penyesalan seumur hidup. Bahkan juga dapat menyebabkan trauma yang tidak kunjung redup. Mirisnya, di remaja saat ini, sangat banyak yang berteman bukanlah lantaran kenyamanan, tetapi ketenaran serta, hingga kerapkali mengorbankan orang sekitaran. Seperti digituin pada rekan yang baru sekali berteman, atau bahkan juga rekan sepermainan.

1. Siswi SMP digituin 12 sahabat dengan cara bergilir Sungguh miris nasib bocah wanita berinisial NB ini. Pasalnya diumur yang termasuk masihlah muda yakni 14 th., dianya mesti memikul derita trauma seumur hidup akibat tingkah laku beberapa rekannya sendiri.

Siswi kelas VIII di satu diantara SMP di Palembang seakan pupus harapan sesudah dianya digituin dengan cara bergilir oleh 12 pemuda yang bukanlah lain rekan dekatnya sendiri.

NB juga membulatkan tekad melapor peristiwa itu pada petugas SPKT Polresta Palembang. Pada petugas, NB menjelaskan urutan momen yang menerpa dianya ini.
NB menerangkan peristiwa berawal pada 30 Desember lantas, sekitaran jam 11. 00 WIB, waktu dianya berbarengan dengan 12 rekan yang disebut pelaku tengah berkumpul seperti umumnya, di satu tempat tinggal kosong di lokasi kelurahan 15, Ilir, Palembang. Lanjut NB, waktu bakal berkumpul, tidak ada gerak-gerik mencurigakan dari ke-12 rekannya itu. Tetapi tidak disangka, sesampainya dirumah kosong itu, pelaku menarik korban dengan cara paksa serta mereka menggoyang korban dengan cara bertukaran.

” Kami lagi ngumpul-ngumpul. Nyatanya, mereka ramai-ramai goyang saya, ubahan, ” ungkap warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini. Sesudah senang di gituin, NB menerangkan lalu ke-12 pelaku segera pergi. Sedang korban ditinggal demikian saja. ” Saya nangis disana (TKP). Saya diketemukan orang serta diantar ke tempat tinggal, ” ucapnya. Disamping itu, Kepala SPKT Polresta Palembang, Aiptu Susilo membetulkan sudah terima laporan korban serta bakal ditindaklanjuti. ” Telah kita terima serta bakal diserahkan pada bagian yang mengatasi, ” tutupnya.

2. Empat siswa SMP ini di goyang adik kelasnya Empat pelajar di satu diantara Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamankan Polsek Cipeundeuy karena digituin seseorang gadis yang bukanlah lain adik kelas bahkan juga rekan sendiri.
” Mereka yaitu, PN (14), RA (14), NS (15) serta AH (16). Ke empat bocah bengal itu dilaporkan sudah menggoyang C (13) yang tidak lain adik kelasnya, ” Kata Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kusno Diyanto, Rabu (6/3) lantas. Kusno menerangkan, penangkapan ke empat pelaku berawal dari ada laporan keluarga korban yang engga pergi ke sekolah sekian hari akhir-akhir ini. ” Orang-tua korban melapor pada kami. Tuturnya anaknya kerap menyendiri serta malas masuk sekolah. Serta sesudah didesak, korban mengakui sudah digituin ke empat pelaku itu yang bukanlah lain kakak kelas yang sebagai rekan, ” tuturnya. Selesai mendengar pernyataan anaknya itu, orangtua
korban juga segera lakukan laporan. Serta dari laporan itu, pelaku sukses
 diringkus.

Dalam pembekukan ini, di ketahui empat salah satunya
yaitu senior korban, sedang nya ialah relasi. ” Dengan modus membujuk korban untuk ingin bermain ke satu diantara tempat. ” Saat korban ada, pada akhirnya digilir oleh pelaku, ” katanya. Lanjutnya, terkecuali ke empat pelaku, pihak Kusno juga mengamankan seseorang pria berinsial HR (16) lantaran di ketahui turut andil dalam hal ini. ” Empat pelaku ini dibantu HR dalam sediakan tempat untuk menggoyang korban. Atas tindakannya ini, ke lima pelaku kami amankan dengan hukum yang berlaku, ” tutupnya.

3. Tenggak miras, gadis ini digoyang rekannya sendiri Selesai bergaya tenggak miras, seseorang gadis berinisial DOO (15) malah jadi korban goyangan rekan mainnya sendiri yaitu Padolani Rahman (22) dengan kata lain Fadli, waktu dianya tengah mabok, Momen yang dihadapi gadis baru tamat SMP ini, berlangsung saat malam minggu lantas (20/6) di satu hotel lokasi Gilimanuk, Jembrana, Bali. Waktu itu korban berbarengan rekannya, yaitu NV (15) serta pelaku Padolani Rahman (22) dengan kata lain Fadli tengah melakukan pesta miras di Gelung Kori Gilimanuk, ” Kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra.

Gusti menerangkan, korban yang tidak umum meminum minuman keras (miras) juga segera rubuh selesai menenggak miras type arak itu. Lantas, lihat korban tidak berdaya, pelaku yang disebut pemuda pengangguran yang tinggal di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, ini juga memiliki kemauan jahat. ” Ketika itu, korban dibonceng dibawa ke hotel di lokasi Gilimanuk berbarengan pelaku serta rekannya yakni NV, ” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, Gusti menerangkan, selesai sesampainya di hotel, di ketahui nyatanya NV yaitu bekas pacar dari pelaku Fadli. Menariknya, waktu bakal masuk kamar hotel dengan dipapah oleh pelaku serta NV, waktu itu di ketahui oleh saksi NE (20) yang nyatanya juga bekas kekasih pelaku (Fadli). ” Waktu korban masuk kamar, ke-2 bekas dari pelaku baik NE serta NV nyatanya menanti di depan pintu kamar.Sedang, didalam kamar Fadli bebas menanggalkan baju korban, ” tuturnya. Lanjutnya, korban yang dalam kondisi mabuk pernah disetubuhi oleh pelaku. Tetapi, karena kesakitan pada akhirnya korban teriak. Mendengar korban teriak dari dalam kamar, keuda bekas Fadli juga spontan mendobrak kamar.

” Waktu keduanya (NE serta NV) mendobrak masuk, waktu itu dijumpai pelaku serta korban dalam kondisi telanjang, dengan kelamin serta sisi selangkangan korban penuh darah, ” katanya. Lanjut Gusti, lihat korban lemas tidak berdaya, NE serta NV yang juga adalah saksi juga segera teriak. Mendengar teriakan keduanya, pelaku segera bergegas meninggalkan hotel. ” Selesai peristiwa itu, korban berbarengan dengan ke-2 saksi segera melapor ke kami. Selesai terima laporan, pihak kami juga lngsung meringkus pelaku untuk diberikan hukuman yang setimpal. Serta sekarang ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI 35/2014 mengenai Pergantian UU 23 th. 2002 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman minimum 5 th. penjara. ” tutupnya.
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Kronologi: Akibat Pergaulan Bebas Siswi SMP Digilir 12 Teman Dekatnya"