Sengketa e-KTP KPK Tahan Andi Narogong


Mapasnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

“Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-E,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).

Sampai saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus. “Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya.”

Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa Andi Narogong secara intensif, karena dia mengetahui tentang pengadaan pengerjaan KTP-e tersebut.

“Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan.”

Namun, dia belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus. “Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja.”

Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP 2011-2012.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : aktual.com
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Sengketa e-KTP KPK Tahan Andi Narogong"